Polisi Tidak Bisa Lagi Usut Novel

Pengacara menunggu surat keterangan penghentian perkara.

Kamis, 4 Februari 2016

JAKARTA - Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, mengatakan polisi tidak bisa mengusut perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, jika kasusnya sudah dihentikan oleh Kejaksaan Agung. "Dan tidak perlu lagi membuka kasus itu," kata dia ketika dihubungi, kemarin.

Oce menuturkan, kasus Novel sudah ditangani Kejaksaan Agung, bahkan berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. K

...

Berita Lainnya