Pelunasan Ganti Rugi Tertunda

Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengakui pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo dalam peta area terdampak belum rampung. Koordinator Pengaduan Validasi BPLS, Khusnul Khuluk, mengatakan masih ada 86 berkas ganti rugi penduduk yang belum dibayarkan. Sebagian besar masih bermasalah di PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). "Sebagian lainnya karena belum ada tanda tangan nominatif," kata Khusnul, saat dihubungi Tempo, kemarin.

Jumat, 8 Januari 2016

SIDOARJO - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) mengakui pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo dalam peta area terdampak belum rampung. Koordinator Pengaduan Validasi BPLS, Khusnul Khuluk, mengatakan masih ada 86 berkas ganti rugi penduduk yang belum dibayarkan. Sebagian besar masih bermasalah di PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). "Sebagian lainnya karena belum ada tanda tangan nominatif," kata Khusnul, saat dihubungi Tempo, kemarin.

Pers

...

Berita Lainnya