Mahkamah Agung: pembakaran hutan jelas sebagai kejahatan

JAKARTA Komisi Yudisial akan proaktif mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 7,9 triliun terhadap PT Bumi MekarHijau, perusahaan pembakar lahan seluas 20 ribu hektare. Pengusutan menunggu eksaminasi untuk meneliti kadar pelanggaran kode etik. “Kami menunggu ada yang melaporkan putusan tersebut dengan bukti-bukti,”ujar Wakil Ketua Komisi Yudisial Farid Wadji, kemarin.

Rabu, 6 Januari 2016

JAKARTA – Komisi Yudisial akan proaktif mengusut majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolakgugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp 7,9 triliun terhadap PT Bumi MekarHijau, perusahaan pembakar lahan seluas 20 ribu hektare.Pengusutan menunggu eksaminasiuntuk meneliti kadar pelanggarankode etik. “Kami menunggu ada yang melaporkan putusan tersebut dengan bukti-bukti,”ujar WakilKetua Komisi Yudisial Farid Wadji,

...

Berita Lainnya