Peneror di Batik Air Terancam 6 Tahun Bui

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Jules Abaraham Abast, mengatakan penumpang penyebar isu bom di pesawat Batik Air di Bandara El Tari, Kupang, pada Sabtu lalu, terancam 6 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Senin, 28 Desember 2015

KUPANG - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Jules Abaraham Abast, mengatakan penumpang penyebar isu bom di pesawat Batik Air di Bandara El Tari, Kupang, pada Sabtu lalu, terancam 6 tahun penjara. Mereka dijerat Pasal 344 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Untuk sementara motif-nya masih sebatas guyon. Kami tengah mendalami keterk

...

Berita Lainnya