Setya Novanto Dibidik Percobaan Korupsi

Penetapan tersangka tak perlu menunggu sidang etik DPR selesai.

Sabtu, 5 Desember 2015

JAKARTA - Kejaksaan Agung menilai pembicaraan antara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, saudagar minyak Muhammad Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin patut diduga sebagai percobaan korupsi. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan percobaan korupsi diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, sebagai tindak pidana.

Karena itu, kata dia, penyelidik masih mendalami isi rekaman untuk m

...

Berita Lainnya