MA Tutup Peluang Peninjauan Kembali Kasus Indar

Mahkamah Agung menutup kemungkinan bagi bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali. "Secara substansif sulit, karena prinsipnya PK hanya diajukan satu kali sesuai dengan surat edaran yang pernah kami ajukan waktu itu," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kemarin.

Jumat, 6 November 2015

JAKARTA - Mahkamah Agung menutup kemungkinan bagi bekas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) lebih dari sekali. "Secara substansif sulit, karena prinsipnya PK hanya diajukan satu kali sesuai dengan surat edaran yang pernah kami ajukan waktu itu," kata juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, kemarin.

Suhadi mengakui banyak pihak yang datang ke MA dan meminta agar putusan PK kasu

...

Berita Lainnya