Cemari Lingkungan, Hyundai Bayar Kompensasi Rp 2 Miliar

BEKASI - Gugatan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada kawasan industri Hyundai Bekasi International Industrial Estate di Pengadilan Negeri Bekasi berakhir damai, kemarin. Perusahaan tersebut bersedia menuruti permintaan pemerintah dan membayar ganti rugi Rp 2 miliar.

Hyundai digugat pemerintah sebesar Rp 16 miliar karena diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah cair yang dibuang. Nilai itu didasarkan pada kajian kerusakan ekosistem, yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup terhadap perusahaan.

Rabu, 21 Oktober 2015

BEKASI - Gugatan Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada kawasan industri Hyundai Bekasi International Industrial Estate di Pengadilan Negeri Bekasi berakhir damai, kemarin. Perusahaan tersebut bersedia menuruti permintaan pemerintah dan membayar ganti rugi Rp 2 miliar.

Hyundai digugat pemerintah sebesar Rp 16 miliar karena diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat limbah cair yang dibuang. Nilai itu didasarkan pada kajian kerusakan ekosistem, ya

...

Berita Lainnya