Seratusan Perusahaan Pembakar Lahan Segera Diberi Sanksi

JAKARTA - Sebanyak 147 perusahaan yang diduga membakar lahan di Sumatera dan Kalimantan bakal dijatuhi sanksi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kementerian sudah mengidentifikasi 139 perusahaan pembakar lahan.

Siti menjelaskan, baru empat perusahaan yang segera diberi sanksi keras. Bentuk sanksinya, kata dia, berupa pencabutan izin kepada satu perusahaan yang beroperasi di Riau. Sedangkan tiga perusahaan lainnya di Riau dan Sumatera Selatan dibekukan izin usahanya. "Yang empat ini sudah bisa diputuskan segera, nanti kami umumkan," ujar Siti di Jakarta, Senin lalu.

Rabu, 30 September 2015

JAKARTA - Sebanyak 147 perusahaan yang diduga membakar lahan di Sumatera dan Kalimantan bakal dijatuhi sanksi. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan kementerian sudah mengidentifikasi 139 perusahaan pembakar lahan.

Siti menjelaskan, baru empat perusahaan yang segera diberi sanksi keras. Bentuk sanksinya, kata dia, berupa pencabutan izin kepada satu perusahaan yang beroperasi di Riau. Sedangkan tiga perusahaan lainnya di

...

Berita Lainnya