Malaysia Tekan Kebebasan Penggunaan Internet

PUTRAJAYA - Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Salleh Said Keruak, mengajukan usulan amendemen Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 dan Undang-Undang Komisi Komunikasi dan Multimedia 1998 yang akan memperketat penggunaan Internet dan media sosial. Salleh mengatakan, amendemen itu untuk memastikan bahwa "dunia tanpa batas" itu tak akan disalahgunakan sehingga berujung pada kejahatan.

Selasa, 4 Agustus 2015

PUTRAJAYA - Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Salleh Said Keruak, mengajukan usulan amendemen Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 dan Undang-Undang Komisi Komunikasi dan Multimedia 1998 yang akan memperketat penggunaan Internet dan media sosial. Salleh mengatakan, amendemen itu untuk memastikan bahwa "dunia tanpa batas" itu tak akan disalahgunakan sehingga berujung pada kejahatan.

"Kebutuhan Internet itu sejalan dengan perkembang

...

Berita Lainnya