Korban Salah Tangkap Akan Gugat Polisi

JAKARTA - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Romy Leo Rinaldo, mengatakan Dedi bin Mugeni, 34 tahun, berencana menggugat balik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Gugatan hendak dilayangkan karena polisi salah menangkap Dedi sehingga dia dipenjara. "Pekan depan baru ada keputusan kapan gugatan diajukan," kata Romy, kemarin.

Minggu, 2 Agustus 2015

JAKARTA - Pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Romy Leo Rinaldo, mengatakan Dedi bin Mugeni, 34 tahun, berencana menggugat balik Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Gugatan hendak dilayangkan karena polisi salah menangkap Dedi sehingga dia dipenjara. "Pekan depan baru ada keputusan kapan gugatan diajukan," kata Romy, kemarin.

Menurut Romy, tuduhan pembunuhan oleh Dedi terhadap sopir angkot itu tidak terbukti. Dedi, kata dia, sedang di rumah

...

Berita Lainnya