Suap Terjadi di Tahap Perizinan Awal

"Pergerakan fisik kontainer di pelabuhan sengaja diperlama."

Jumat, 31 Juli 2015

JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin memeriksa Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan dalam kaitan dengan kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi perizinan bongkar-muat barang di pelabuhan.

Dia diperiksa untuk menjelaskan temuan uang senilai US$ 42 ribu (Rp 565,5 juta) dan Sin$ 4000 (Rp 39,4 juta) saat penggeledahan di kantornya, Selasa lalu. Hingga berita ini diturunkan, Partogi belum kel

...

Berita Lainnya