MA Minta Komisi Yudisial Diberangus

JAKARTA - Mahkamah Agung meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat menghapus keberadaan Komisi Yudisial dari Undang-Undang Dasar 1945. Caranya adalah dengan mengamendemen Konstitusi, yakni menghilangkan Pasal 24B yang menjadi dasar pembentukan Komisi Yudisial.

Jumat, 10 Juli 2015

JAKARTA - Mahkamah Agung meminta Majelis Permusyawaratan Rakyat menghapus keberadaan Komisi Yudisial dari Undang-Undang Dasar 1945. Caranya adalah dengan mengamendemen Konstitusi, yakni menghilangkan Pasal 24B yang menjadi dasar pembentukan Komisi Yudisial.

"Komisi Yudisial membatasi kekuasaan kehakiman," kata Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suwardi, di kantornya, kemarin. Menurut Suwardi, Pasal 24B itu bertabrakan dengan Bab IX UUD ten

...

Berita Lainnya