Setelah Lebaran, Tiket Bus Wajib Dijual Online

JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera memberlakukan kewajiban perusahaan otobus (PO) menjual tiket secara online setelah masa mudik-balik Idul Fitri mendatang. Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Eddi, aturan ini akan berlaku pertama kali untuk bus-bus kelas non-ekonomi. "Karena segmen penumpangnya rata-rata sudah melek teknologi," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Minggu, 5 Juli 2015

JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera memberlakukan kewajiban perusahaan otobus (PO) menjual tiket secara online setelah masa mudik-balik Idul Fitri mendatang. Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Eddi, aturan ini akan berlaku pertama kali untuk bus-bus kelas non-ekonomi. "Karena segmen penumpangnya rata-rata sudah melek teknologi," kata dia kepada Tempo, kemarin.

Eddi mengatakan penerapan aturan itu tergantu

...

Berita Lainnya