Setelah Lebaran, Tiket Bus Wajib Dijual Online
JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera memberlakukan kewajiban perusahaan otobus (PO) menjual tiket secara online setelah masa mudik-balik Idul Fitri mendatang. Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Eddi, aturan ini akan berlaku pertama kali untuk bus-bus kelas non-ekonomi. "Karena segmen penumpangnya rata-rata sudah melek teknologi," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Minggu, 5 Juli 2015
JAKARTA - Kementerian Perhubungan segera memberlakukan kewajiban perusahaan otobus (PO) menjual tiket secara online setelah masa mudik-balik Idul Fitri mendatang. Menurut Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Eddi, aturan ini akan berlaku pertama kali untuk bus-bus kelas non-ekonomi. "Karena segmen penumpangnya rata-rata sudah melek teknologi," kata dia kepada Tempo, kemarin.
Eddi mengatakan penerapan aturan itu tergantu
...