Margriet Bakal Dijerat Tiga Pasal Baru

Pengacara Margriet akan menghadirkan lima saksi meringankan.

Sabtu, 27 Juni 2015

DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali bakal menjerat Margriet Christina Megawe, 60 tahun, dengan tiga pasal baru dalam kasus pembunuhan Angeline, 8 tahun. Hal itu dikemukakan pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar, Siti Sapurah.

"Pasal-pasal baru itu mengarah kepada keterlibatan Margriet dalam pembunuhan Angeline," kata Siti kepada wartawan selepas mendampingi saksi dalam pemeriksaan kasus penelantaran

...

Berita Lainnya