Hakim Dituding Abaikan Fakta

Putusan Zuhairi dinilai bisa menghancurkan hak-hak tersangka dan hukum Indonesia.

Rabu, 10 Juni 2015

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan. Hakim tunggal Zuhairi menilai proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut telah sesuai dengan prosedur. "Dalil pemohon tidak sesuai hukum dan harus dinyatakan ditolak," kata Zuhairi, membacakan putusan di ruang sidang utama Oemar Seno

...

Berita Lainnya