Novel Cabut Sementara Gugatan Penggeledahan

JAKARTA - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, kemarin mencabut gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan kediamannya oleh tim Badan Reserse Kriminal Polri. Pencabutan gugatan itu atas saran hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani permohonan tersebut, Dahmi Wirda.

Rabu, 10 Juni 2015

JAKARTA - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, kemarin mencabut gugatan praperadilan atas penggeledahan dan penyitaan kediamannya oleh tim Badan Reserse Kriminal Polri. Pencabutan gugatan itu atas saran hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menangani permohonan tersebut, Dahmi Wirda.

Menurut Dahmi, pencabutan ini harus dilakukan karena ada begitu banyak perbaikan atau koreksi pada dalil permohonan

...

Berita Lainnya