Malaysia Hidupkan Lagi Undang-undang Serupa ISA

KUALA LUMPUR - Malaysia menghidupkan kembali regulasi yang memungkinkan adanya penahanan tanpa pengadilan seperti Internal Security Act (ISA) setelah parlemen menyetujui Undang-Undang Pencegahan Terorisme, kemarin. Pemerintah beralasan, undang-undang itu untuk menghadapi menguatnya kelompok militan Islam. Sedangkan kubu penentang khawatir regulasi itu dijadikan alat untuk menekan pengkritik penguasa.

Rabu, 8 April 2015

KUALA LUMPUR - Malaysia menghidupkan kembali regulasi yang memungkinkan adanya penahanan tanpa pengadilan seperti Internal Security Act (ISA) setelah parlemen menyetujui Undang-Undang Pencegahan Terorisme, kemarin. Pemerintah beralasan, undang-undang itu untuk menghadapi menguatnya kelompok militan Islam. Sedangkan kubu penentang khawatir regulasi itu dijadikan alat untuk menekan pengkritik penguasa.

Undang-Undang Pencegahan Terorisme disahkan o

...

Berita Lainnya