Indonesia Tolak Tukar Terpidana Mati Bali Nine

Tidak ada undang-undang yang mengatur pertukaran tersebut.

Jumat, 6 Maret 2015

JAKARTA - Indonesia menolak ajakan pertukaran terpidana mati kasus narkotik dari kelompok Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dengan terpidana asal Indonesia di Australia. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta pemerintah Australia menghargai kedaulatan dan hukum Indonesia. "Indonesia dan Australia memiliki kesepakatan untuk menghargai kedaulatan hukum di masing-masing negara," kata Prasetyo, di Kejaksaan Agung, kemarin.

Sebelumnya, Menteri

...

Berita Lainnya