Praperadilan Jadi Modus Tersangka untuk Bebas

KPK mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali.

Selasa, 24 Februari 2015

JAKARTA - Ahli hukum Refly Harun mengatakan putusan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Menurut Refly, praperadilan bisa menjadi modus bagi tersangka korupsi untuk bebas dari jerat hukum. "Ini jalan keluar samping untuk para tersangka," kata Refly, kemarin.

Refly melanjutkan, praperadilan sebenarnya berguna untuk mengontrol kewenangan penyidik dalam upaya paksa, seperti penangkapan dan penahana

...

Berita Lainnya