Mestinya Pasien Tahu

Minggu, 7 Juni 2009

Secara hukum, hak-hak pasien di rumah sakit dilindungi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Tapi, kenyataannya, masih banyak penyedia layanan medis--baik rumah sakit maupun dokter praktek--yang tak memperhatikannya. "Masih banyak yang mengabaikannya," kata Kartono Mohammad, mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia, ketika dihubungi Tempo pada Kamis lalu.

Gejala umum yang terjadi di masyarakat Indonesia, tutur Kartono, adala

...

Berita Lainnya