Aturannya Longgar dan Bertentangan

Minggu, 24 Februari 2008

Dibandingkan dengan negara lain, iklan rokok di Indonesia nyaris tanpa larangan. Semua media iklan, promosi, dan sponsorship tidak dilarang menyajikan produk rokok (lihat tabel). "Sangat longgar," ujar Dina Kania, Ketua Tim Pemantau Aktivitas Industri Rokok dari Komisi Nasional Perlindungan Anak, Senin lalu. Padahal larangan menyeluruh terhadap iklan, promosi, dan sponsor rokok adalah upaya pengendalian tembakau yang dapat melindungi anak dari baha...

Berita Lainnya