Berkas Perkara Tamam Dilimpahkan ke Pengadilan

Ngendon di kejaksaan selama setengah tahun sejak Tamam ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2009.

Sabtu, 24 Oktober 2009

BOJONEGORO -- Kejaksaan Negeri Bojonegoro kemarin melimpahkan berkas perkara Tamam Saifuddin ke Pengadilan Negeri Bojonegoro. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah periode 2004-2009 itu menjadi tersangka kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2006 dan 2007 senilai Rp 13,2 miliar.

Pelimpahan berkas perkara Tamam, menurut catatan Tempo, tergolong lamban. Kejaksaan menetapkannya sebagai tersangka pada Maret 2009, setelah kasus korupsi it

...

Berita Lainnya