Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Bank Pasar

Jumat, 23 Oktober 2009

LUMAJANG -- Kejaksaan Negeri Lumajang menetapkan Priyo Suwoko dan Andi Gozali Azis sebagai tersangka kasus korupsi dana Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Lumajang senilai Rp 1 miliar. "Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah kami mendapatkan kepastian tentang jumlah kerugian negara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lumajang Darman Rumahombar kepada wartawan kemarin.

Jumlah kerugian negara tersebut, menurut Darman, berdasarkan

...

Berita Lainnya