Kilas
Korupsi PDAM Lumajang Jilid Dua Mulai Diperiksa

Kamis, 22 Oktober 2009

LUMAJANG -- Kejaksaan Negeri Lumajang mulai memeriksa tiga bekas kasir Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Lumajang. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana setoran dari pelanggan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 172 juta. "Pemeriksaan sudah dimulai sejak Selasa, 20 Oktober, lalu," kata Darman Rumahombar, koordinator penyidik, kepada Tempo kemarin.

Para tersangka itu adalah bekas kasir PDAM unit Kecamatan Senduro, Mustikawa

...

Berita Lainnya