Divonis Bebas, Sukamto Cs Menangis

Uang jasa pungut dianggap bukan uang negara.

Kamis, 22 Oktober 2009

SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya membebaskan tiga terdakwa kasus gratifikasi senilai Rp 720 juta. Ketiga terdakwa itu adalah Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten II Bidang Pembangunan Muhlas Udin, serta Kepala Bidang Keuangan dan Pendapatan Purwito.

Majelis membebaskan ketiganya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Dalam sidang sebelumnya, ketiga pejabat Pemerintah Kota Surabaya itu dituntut 1,5 tahun pen

...

Berita Lainnya