Pemberlakuan Perda Rokok:
135 Tempat Diawasi Hanya 30 Petugas

Gedung pemerintah provinsi belum menyediakan ruang khusus merokok.

Kamis, 22 Oktober 2009

SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya kurang serius mengawali penerapan Peraturan Daerah Antirokok yang mulai berlaku hari ini. Selain belum memiliki banyak ruang khusus merokok, jumlah personel pengawas yang disiapkan sangat sedikit. "Hanya 30 orang," kata pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arif Budiarto kemarin.

Jumlah personel ini tidak sebanding dengan jumlah tempat yang harus diawasi, misalnya di tempat ibadah, sekolah, kampus, ru

...

Berita Lainnya