Mahkamah Agung Vonis Ari Pintarti Dua Tahun Penjara

Rabu, 21 Oktober 2009

BANYUWANGI -- Majelis hakim Mahkamah Agung yang dipimpin Mieke Komar memvonis pidana dua tahun penjara terhadap terdakwa Ari Pintarti, yang terlibat kasus korupsi dana bantuan hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi 2006 senilai Rp 384 juta. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Banyuwangi. "Kami belum menerima salinan putusan MA tersebut," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Ketut Su

...

Berita Lainnya