Lila Komaladewi Divonis 1,5 Tahun

Sejumlah nasabah menilai vonis terlalu ringan.

Selasa, 20 Oktober 2009

SURABAYA -- Lila Komaladewi Gondokusumo, Kepala Wilayah V (Surabaya dan Bali) Bank Century, dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tiga setengah tahun.

Dalam amar putusannya, ketua majelis Nyoman Gede Wirya menyatakan Lila telah terbukti melakukan penipuan terhadap ratusan nasabah tiga cabang Century di Surabaya, yakni cab

...

Berita Lainnya