Ruang Khusus Perokok Minim

Sopir dilarang merokok saat menyetir.

Selasa, 20 Oktober 2009

SURABAYA -- Dua hari menjelang penerapan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa dan Terbatas Rokok, pemerintah Surabaya belum banyak membangun ruang khusus perokok di gedung pelayanan publik.

Sebut saja di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya. Sampai saat ini, kawasan ini belum tersedia kawasan khusus merokok. Begitu juga di pusat belanja di Kota Surabaya.

Di gedung pemerintahan, sejauh ini baru ada dua, yakni di

...

Berita Lainnya