Pembayaran Ganti Rugi Korban Lumpur Molor

Jumat, 16 Oktober 2009

SIDOARJO -- Pembayaran cicilan ganti rugi 80 persen sebesar Rp 15 juta per bulan untuk korban lumpur dari PT Minarak Lapindo Jaya molor lebih dari satu pekan. Seharusnya cicilan itu dibayarkan setiap tanggal 3 atau 4 pada awal bulan. "Tapi sampai saat ini (kemarin) cicilan belum dibayarkan," kata Koes Sulassono, koordinator warga Perumahan Tanggulangin Sejahtera (Perumtas), Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, kemarin.

Akibatnya, korban semakin resah.

...

Berita Lainnya