Ribuan Perusahaan Manfaatkan Air Tanah Secara Ilegal

Kamis, 15 Oktober 2009

MALANG -- Sebanyak 1.800 industri di Kabupaten Malang memanfaatkan air bawah tanah secara ilegal. Dari sekitar 2.000 perusahaan, hanya 200 perusahaan yang mengajukan izin dan membayar pajak pemanfaatan air bawah tanah secara rutin. "Pendapatan daerah hilang dan persediaan cadangan air bawah tanah merosot," kata Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Malang Ali Sobirin kemarin.

Secara rutin tim pengawas yang t

...

Berita Lainnya