Dua Perusahaan BUMN Produksi Pupuk Ilegal

Rabu, 14 Oktober 2009

KEDIRI -- Kepolisian Resor Kota Kediri hingga kemarin belum bisa merampungkan penanganan kasus pembuatan dan pemasaran pupuk ilegal oleh PT Pertani dan PT Formitra Multi Prakasa. Kedua perusahaan di sektor pertanian yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut memalsukan sejumlah merek pupuk, seperti NPK Pertani cap Kuda Laut, Urea Granul, dan Pospat Kalium.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kediri Ajun Komisaris Slamet Pudjiono m

...

Berita Lainnya