Suami-Istri Korupsi Divonis Setahun Penjara

Sabtu, 10 Oktober 2009

JEMBER - Pasangan suami-istri Roib Fitrianto, 34 tahun, dan Fitratul Laily, 32 tahun, terdakwa kasus korupsi dana hibah program pemberdayaan masyarakat miskin, kemarin divonis hukuman penjara masing-masing 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember.

Keduanya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider kurungan 3 bulan. Selain itu, suami-istri itu diharuskan mengganti kerugian negara, yakni Roib sebesar Rp 59 juta dan Fitrat

...

Berita Lainnya