Musyafak Direkomendasikan Diberhentikan Sementara

Sabtu, 10 Oktober 2009

SURABAYA - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya merekomendasikan Wakil Ketua Dewan Musyafak Rouf diberhentikan sementara lantaran menyandang status sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi oleh Pengadilan Negeri Surabaya. "(Surat rekomendasi) sudah saya serahkan kepada pimpinan (Dewan)," kata Ketua BK DPRD Kota Surabaya Agus Santoso kemarin.

Surat rekomendasi itu, kata dia, akan dijadikan acuan pimpinan DPRD Surabaya untuk mengaj

...

Berita Lainnya