Mua'limin Didakwa Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar

Penghentian penyidikan dikhawatirkan jadi pintu masuk keluarnya SP3.

Jumat, 9 Oktober 2009

SURABAYA - Jaksa penuntut umum mendakwa Mua'limin, salah satu tersangka penyelewengan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin, jaksa penuntut Edy Maret Indrayana mengatakan kerugian negara itu terjadi karena Mua'limin dengan sengaja menggelembungkan harga pengadaan 350 buah komputer hingga selisih harga setiap unitnya mencapai Rp 8 juta leb

...

Berita Lainnya