Bekas Tersangka Korupsi PIA Jemundo Gugat Gubernur

Jacoebus Musa meminta panitia dan pemerintah provinsi membayar Rp 41 miliar.

Selasa, 6 Oktober 2009

SIDOARJO - Setelah diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, bekas tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Induk Agrobisnis di Desa Jemundo, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jakoeboes Musa, balik mengajukan gugatan perdata kepada Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan panitia pengadaan tanah (P2T) yang diketuai oleh Bupati Sidoarjo Win Hendarso. "Klien saya ingin uang sisa pembayaran tanah dibayar oleh tergugat," kata Yunus Susanto, kuasa hukum J

...

Berita Lainnya