Pembangunan di Banyuwangi Salahi Tata Ruang

Senin, 5 Oktober 2009

BANYUWANGI -- Pembangunan di Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir banyak yang menyimpang dari Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). "Bisa dikategorikan melanggar," kata Kepala Subbidang Tata Ruang Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten (Bappekab) Banyuwangi Wahyudiyono kemarin.

Pelanggaran bukan hanya dilakukan masyarakat, tapi juga oleh instansi pemerintah. Meski melanggar, katanya, Bap

...

Berita Lainnya