Bekas Kepala Dinas Perhubungan Surabaya Dihukum 1 Tahun

Kamis, 1 Oktober 2009

SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Nelson Pasaribu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada bekas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Mas Bambang Supriadi kemarin. Putusan majelis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 1,5 tahun.

Dalam amar putusannya, Nelson menyatakan bahwa Bambang terbukti bersalah karena menerima hadiah, baik berupa uang maupun barang, dari Kepala Unit Pelaksana Tekn

...

Berita Lainnya