Musyafak Rouf Dituntut 1,5 Tahun

Kamis, 1 Oktober 2009

SURABAYA -- Bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Musyafak Rouf dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Jaksa penuntut umum Pipuk Firman Priyadi menyatakan, saat masih menjabat Ketua Dewan, Musyafak telah menyalahgunakan jabatannya dengan meminta dan menerima gratifikasi dari Pemerintah Kota Surabaya. Perbuatan itu, kata jaksa, mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Menurut Pipuk, p

...

Berita Lainnya