Pelanggaran Cukai Mencapai 42 Kasus

Rabu, 16 September 2009

MALANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang berhasil mengungkap 42 kasus pelanggaran cukai rokok dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2009. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran tersebut lebih dari Rp 100 miliar. "Pelanggaran ini melibatkan lebih dari 60 pabrik rokok," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan KPPBC Malang Rudi Hery Kurniawan kemarin.

Data di Kantor Bea dan Cukai menyebutkan, pela

...

Berita Lainnya