Pengusaha Korban Lumpur Merasa Tak Digubris PT Minarak

Warga dianggap sebagai kelompok yang tak mampu, sedangkan pengusaha tidak.

Senin, 14 September 2009

SIDOARJO -- Penyelesaian ganti rugi aset yang dituntut pengusaha korban lumpur Lapindo tak pernah didengarkan oleh PT Minarak Lapindo Jaya, juru bayar PT Lapindo Brantas. "Masak kami harus mengemis?" ucap Johni Osaka, bos PT Oriental Samudera Karya, pabrik rotan yang berlokasi di Ketapang, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, kemarin.

Pengusaha, kata dia, meminta PT Minarak tak menunda-nunda pembayaran ganti rugi aset karena pengusaha juga butuh dana u

...

Berita Lainnya