Kejaksaan Jemput Paksa Jumanto

Kejaksaan Negeri Kediri kesulitan melacak aliran dana P2SEM yang dikelola lembaga penelitian Universitas Kadiri.

Jumat, 11 September 2009

LUMAJANG - Kejaksaan Negeri Lumajang mengirimkan sejumlah personel dibantu tiga anggota Kepolisian Resor Lumajang menjemput paksa Jumanto guna menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lumajang kemarin. Jumanto adalah tersangka kasus korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) sebesar Rp 4 miliar di Lumajang.

Jaksa yang diturunkan untuk menjemput paksa Jumanto antara lain Budi Purwanto, Joni Samsuri, dan Rahmat Chambali. Keti

...

Berita Lainnya