Kilas
Terdakwa Pemotongan BLT Dibebaskan

Kamis, 10 September 2009

BANYUWANGI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi membebaskan Muhammad Farid, Kepala Desa Macan Putih yang menjadi terdakwa kasus korupsi pemotongan bantuan langsung tunai (BLT). "Terdakwa tidak terbukti menyalahgunakan jabatan dan merugikan keuangan negara," kata ketua majelis hakim Ridwantoro, saat membacakan amar putusan kemarin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Suroyo menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Jaksa menjerat terda

...

Berita Lainnya