Lila Dituntut 3,5 Tahun

Selasa, 8 September 2009

SURABAYA - Bekas Direktur Marketing Bank Century Pusat Lila Komaladewi Gondokusumo dituntut hukuman tiga setengah tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Jaksa penuntut Raymel Jesaya menyatakan Lila terbukti menipu ratusan nasabah Bank Century cabang Jalan Rajawali, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Kertajaya Surabaya pada 2006.

Menurut jaksa, Lila, yang ketika itu menjabat Kepala Cabang Bank Century Wilayah V (Surabaya

...

Berita Lainnya