Dewan Dituntut Bentuk Pansus Lumpur

Korban meminta Peraturan Presiden No. 48 Tahun 2008 direvisi.

Kamis, 3 September 2009

SURABAYA -- Korban semburan lumpur Porong di luar peta terdampak dari tiga desa menuntut DPRD Jawa Timur yang baru kembali membentuk panitia khusus lumpur Porong.

Tuntutan itu disampaikan 650 korban asal Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Pajarakan, Kecamatan Jabon, yang mendatangi gedung DPRD Jawa Timur. "Pansus diperlukan agar pembayaran ganti rugi bisa diselesaikan," kata Koordinator Gerakan Lumpur Lapindo, Abdul Rochim, kemarin.

Selama ini ganti

...

Berita Lainnya