Fathorrasjid Belum Kembalikan Kerugian Negara

Rabu, 2 September 2009

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih menunggu pengembalian kerugian negara sebesar Rp 14 miliar lebih dari tersangka kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Fathorrasjid.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Sriyono, jumlah kerugian negara sebesar itu merupakan gabungan dari penyelewengan dana yang dilakukan Fathorrasjid dan bekas sekretaris pribadinya, Pujiarto.

Sriyono mensinyalir, sebagian uang P2SEM yang masuk

...

Berita Lainnya