Kilas
Pencairan Bantuan Sosial Molor

Kamis, 27 Agustus 2009

SIDOARJO - Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) membuat regulasi baru yang mengatur tentang syarat penerima skema bantuan sosial, berupa uang kontrakan Rp 2,5 juta per kepala keluarga selama satu tahun, uang evakuasi sebesar Rp 500 ribu, dan uang jaminan hidup sebesar Rp 300 ribu. Bantuan itu digunakan untuk RT 01 dan RT 02, Desa Siring Barat, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

Menurut Kepala Humas BPLS Achmad Zulkarnaen, akibat regulasi baru, pe

...

Berita Lainnya