Kilas
Tamu 1 x 24 Jam Wajib Lapor

Rabu, 26 Agustus 2009

BANYUWANGI - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menginstruksikan jajaran camat dan kepala desa untuk kembali memberlakukan kewajiban lapor 1 x 24 jam bagi orang luar yang menginap di daerahnya. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Yusuf Nuris dalam sosialisasi anatomi terorisme yang digelar Komando Distrik Militer 0825 Banyuwangi di Pendopo Kabupaten kemarin. "Kita mengantisipasi teroris masuk Banyuwangi," katanya.

Menurut Yusuf, radiogram untuk menerapka

...

Berita Lainnya