Kilas
Pemberian Jasa Pungutan Prosedural

Selasa, 25 Agustus 2009

SURABAYA - Tiga terdakwa kasus gratifikasi, yakni Sekretaris Kota Surabaya Sukamto Hadi, Asisten Bidang Pembangunan Muhlas Udin, dan Kepala Bidang Keuangan Purwito, berkeras bahwa pemberian jasa pungutan pajak kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya telah sesuai dengan prosedur.

Menurut Sukamto, aturan yang mendasari pemberian jasa pungutan ialah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 40, 41, dan 19; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun

...

Berita Lainnya