Djoewito Divonis Mahkamah Agung Dua Tahun Penjara

Dia tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selasa, 11 Agustus 2009

JEMBER -- Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Djoewito kemarin kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan Jember. Terdakwa kasus korupsi dana bantuan hukum Rp 439,375 juta dan dana kas daerah Rp 1.781.700.000 itu dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Sebelumnya, dia divonis bebas oleh pengadilan negeri setempat.

Majelis hakim MA yang dipimpin oleh Artidjo Alkotsar memutuskan menerima kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum serta mem

...

Berita Lainnya